Bangunan Usaha di Bundaran Cijoho Kuningan Disegel Satpol PP, Pembangunan Langsung Dihentikan
KUNINGAN – Sebuah bangunan tempat usaha di kawasan strategis Bundaran Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (21/7/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan dan legalitas pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
Proses penyegelan dilakukan Satpol PP bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menegaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
"Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan wajib memiliki legalitas terlebih dahulu," ujar Allex di lokasi.
Dalam stiker penyegelan disebutkan bahwa bangunan tersebut diberhentikan sementara karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Meski disegel, Allex menegaskan langkah tersebut bukan penghentian permanen. Pemilik bangunan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jika seluruh legalitas sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka dan pembangunan dapat dilanjutkan," jelasnya.
Selama segel masih terpasang, seluruh aktivitas pembangunan dilarang dilakukan.
"Tujuan pemasangan segel ini agar tidak ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh legalitas dipenuhi," tegas Allex.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., mengungkapkan pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan terkait penyesuaian tata ruang, termasuk garis sempadan bangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perwakilan pihak pengelola bangunan, Nandang, menyatakan akan mematuhi seluruh aturan pemerintah dan segera menuntaskan proses perizinan.
"Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari pihak DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku," kata Nandang.
Dengan penyegelan ini, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi resmi dihentikan sementara hingga dokumen perizi
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., mengungkapkan pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan terkait penyesuaian tata ruang, termasuk garis sempadan bangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perwakilan pihak pengelola bangunan, Nandang, menyatakan akan mematuhi seluruh aturan pemerintah dan segera menuntaskan proses perizinan.
"Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari pihak DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku," kata Nandang.
Dengan penyegelan ini, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi resmi dihentikan sementara hingga dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan penyesuaian tata ruang memenuhi ketentuan pemerintah daerah.
Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha dan pengembang di Kabupaten Kuningan agar memastikan seluruh perizinan telah lengkap sebelum memulai pembangunan.
Comments
Post a Comment