Bangunan Usaha di Bundaran Cijoho Kuningan Disegel Satpol PP, Pembangunan Langsung Dihentikan
KUNINGAN – Sebuah bangunan tempat usaha di kawasan strategis Bundaran Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (21/7/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan dan legalitas pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan. Proses penyegelan dilakukan Satpol PP bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menegaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. "Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan wajib memiliki legalitas terlebih dahulu," ...