Optimalisasi Tanah Bengkok dalam Bingkai Kewenangan Desa; Memahami Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Oleh PD PABDSi Kabupaten Kuningan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, kedudukan desa tidak lagi hanya sebagai
pelaksana program dari atas, tetapi sebagai subjek pembangunan. Untuk menegaskan hal
tersebut, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa, yang kemudian dijabarkan di tingkat daerah melalui berbagai peraturan
kepala daerah, salah satunya, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dua regulasi ini menjadi dasar hukum bagi desa di Kabupaten Kuningan dalam mengelola
aset desa, termasuk tanah bengkok atau tanah kas desa, agar tidak hanya menjadi sumber
kesejahteraan aparatur desa, tetapi juga menjadi potensi pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat.
Perubahan paradigma pembangunan desa dalam beberapa tahun terakhir menuntut
adanya penataan ulang terhadap seluruh potensi desa, termasuk aset-aset yang selama
ini dianggap bersifat tradisional seperti tanah bengkok.
Aset ini tidak lagi dipahami semata
sebagai bentuk kompensasi bagi aparatur desa, melainkan harus ditempatkan sebagai
bagian dari kekayaan desa yang strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah dinamika regulasi dan perubahan sistem, penghasilan aparatur desa melalui
skema penghasilan tetap (siltap), muncul kebutuhan untuk menafsirkan kembali fungsi
tanah bengkok, dalam kerangka hukum yang lebih modern.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk memahami bagaimana peraturan nasional dan daerah saling terhubung dalam mengatur kewenangan desa, agar pemanfaatan tanah bengkok tidak menimbulkan konflik hukum, namun justru menjadi instrumen
pembangunan yang produktif.
Lebih dari itu, pengelolaan tanah bengkok yang tidak berbasis pada regulasi yang jelas
berpotensimenimbulkan persoalan hukum dan konflik kepentingan di tingkat desa.
Oleh sebab itu, pemahaman terhadap substansi kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
dan kewenangan lokal berskala desa menjadi sangat penting, agar setiap kebijakan
“SUARA BPD"
Pemanfaatan aset desa memiliki legitimasi hukum, diterima oleh masyarakat, serta
mampu menjawab tantangan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Di lapangan, perubahan regulasi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan pola
pengelolaan tanah bengkok. Praktik yang masih banyak terjadi menunjukkan bahwa tanah
bengkok tetap dipergunakan dengan pola lama, yaitu dikuasai dan dimanfaatkan terutama
untuk kepentingan tambahan kesejahteraan aparatur pemerintah desa.
Seiring dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan, tanah bengkok belum diberdayakan secara ideal sebagaimana diharapkan, yakni sebagai aset strategis desa yang mampu mendorong pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi desa.
Momentum ini seharusnya dipahami dan disadari oleh seluruh pemangku kepentingan
desa, untuk lebih mengedepankan kepentingan umum, tanpa harus menghilangkan secara
radikal hak-hak aparatur pemerintahan desa itu sendiri.
Dalam kaitan tersebut,
pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui kewenangan lokal berskala desa memiliki ruang untuk merumuskan solusi yang adil dan proporsional, Melalui forum Musyawarah Desa, pemerintah desa dan BPD dapat menyepakati kebijakan
Pemanfaatan tanah bengkok yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada kesejahteraan
aparatur, tetapi juga diarahkan untuk kepentingan masyarakat desa secara lebih luas,
transparan, dan berkeadilan. Dengan mekanisme ini, tanah bengkok dapat dikelola sebagai
aset strategis desa, yang memberi manfaat kolektif tanpa mengabaikan hak-hak
pemerintahan desa.
Dengan optimalisasi penggunaan aset desa, khususnya tanah bengkok, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dapat berinisiatif bersama pemerintah desa untuk
melahirkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Aset Desa. Perdes ini menjadi
instrumen hukum yang mengatur secara jelas prinsip, tata cara, peruntukan, dan
mekanisme pemanfaatan aset desa agar dikelola secara transparan, akuntabel,
berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan umum dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa.
Memahami Dua Jenis Kewenangan Desa
Dalam Permendagri 44/2016 ditegaskan bahwa kewenangan desa dibagi menjadi dua yang
utama, yaitu:
1. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul
Kewenangan ini bersumber dari sejarah, adat istiadat, dan tradisi lokal desa. Contohnya:
✓ Pengelolaan tanah desa,
✓ Penguatan kelembagaan adat,
✓ Pelestarian budaya dan gotong royong,
✓ Pengelolaan aset desa yang sudah ada sejak lama.
Tanah bengkok termasuk dalam ruang lingkup kewenangan ini karena merupakan
bagian dari tradisi tata kelola desa sejak dahulu.
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Yaitu kewenangan yang timbul dari kebutuhan lokal masyarakat desa, misalnya:
✓ Pengelolaan pasar desa,
✓ Pengelolaan BUMDes,
✓ Pengelolaan air bersih desa,
✓ Pembangunan jalan desa,
✓ Pengelolaan sarana ekonomi lokal.
Di sinilah desa memiliki ruang besar untuk mengembangkan aset desanya menjadi
sumber ekonomi baru.
Perbup Kuningan No. 6 Tahun 2019: Penjabaran Kewenangan
Perbup Kuningan No. 6 Tahun 2019 hadir sebagai turunan langsung dari Permendagri
44/2016.
Peraturan ini merinci kewenangan desa di wilayah Kabupaten Kuningan agar
tidak terjadi keraguan dalam pelaksanaannya.
Melalui Perbup ini, desa diberi legitimasi untuk:
✓ Mengelola tanah kas desa,
✓ Mengembangkan potensi ekonomi lokal,
✓ Memanfaatkan aset desa untuk kesejahteraan masyarakat,
✓ Menyusun peraturan desa terkait pemanfaatan aset desa.
Tanah Bengkok: Dari Kompensasi Aparat ke Aset Produktif Desa
Pada masa lalu, tanah bengkok lebih dikenal sebagai sumber penghasilan kepala desa
dan perangkat desa. Namun seiring perubahan regulasi, saat ini aparatur desa telah
menerima penghasilan tetap (siltap) dari APBDes.
Perubahan ini membuka ruang baru:
tanah bengkok tidak harus selalu dipakai sebagai kompensasi jabatan, melainkan dapat
diberdayakan untuk:
✓ Pasar desa,
✓ Unit usaha BUMDes,
✓ Lahan pertanian produktif,
✓ Kawasan wisata desa,
✓ Pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Tentu saja pemanfaatan ini harus melalui:
✓ Musyawarah Desa,
✓ Persetujuan BPD,
✓ Ditetapkan dalam Peraturan Desa,
✓ Serta mendapat izin Bupati sesuai ketentua
Makna Strategis bagi Desa
Dengan mengaitkan Permendagri 44/2016 dan Perbup Kuningan 6/2019, desa tidak lagi
sekadar mengelola tanah bengkok sebagai tradisi lama, tetapi sebagai instrumen
pembangunan desa.
Tanah bengkok berubah fungsi:
✓ Dari sekadar “imbalan jabatan”
✓ Menjadi modal pembangunan, pemberdayaan, dan kemandirian ekonomi desa.
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 dan Perbup Kuningan Nomor 6 Tahun 2019 telah
memberikan dasar hukum yang kuat bagi desa untuk mengelola kewenangannya sendiri.
Tanah bengkok sebagai bagian dari tanah kas desa sah dimanfaatkan untuk pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat, sepanjang dilakukan secara transparan, demokratis, dan
sesuai prosedur hukum.
Dengan pemahaman ini, desa-desa di Kabupaten Kuningan diharapkan mampu
bertransformasi menjadi desa yang mandiri, berdaya, dan sejahtera.
Comments
Post a Comment